
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, telah melaksanakan layanan Pencetakan Apostille sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum, Kamis (18/12).
Pada kegiatan tersebut, layanan Pencetakan Apostille diberikan kepada dua pemohon. Pemohon pertama atas nama Syafruddin, yang mengajukan pencetakan Apostille untuk dokumen yang digunakan sebagai persyaratan kependudukan ke Negara Arab. Dokumen yang didaftarkan meliputi Business Licence dan Contract Agreement. Selanjutnya, pemohon atas nama Grace mengajukan layanan Pencetakan Apostille untuk keperluan pendidikan ke Negara Jerman dengan dokumen berupa Transkrip Nilai.
Seluruh rangkaian kegiatan layanan Pencetakan Apostille tersebut berjalan dengan tertib, lancar, dan tanpa kendala yang berarti. Pelaksanaan layanan ini mencerminkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kebutuhan layanan Administrasi Hukum Umum melalui Pencetakan Apostille.

Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan kualitas layanan Pencetakan Apostille tetap berjalan optimal serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
