
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan layanan Pencetakan Apostille dan Stiker Legalisasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum, Rabu (14/01).
Kegiatan layanan tersebut meliputi pencetakan Stiker Legalisasi dan Apostille untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri. Adapun layanan yang diberikan antara lain pencetakan Stiker Legalisasi kepada pemohon atas nama Annisa, dengan dokumen berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Orang Tua yang digunakan sebagai persyaratan pernikahan ke Negara Kuwait.

Selain itu, dilakukan pula pencetakan Apostille kepada pemohon atas nama Imam Boni Mores dengan dokumen yang digunakan untuk persyaratan pendidikan ke Negara Korea Selatan. Dokumen yang didaftarkan meliputi Ijazah, SKCK, Transkrip Nilai, serta Terjemahan SKCK.
Seluruh rangkaian kegiatan layanan Pencetakan Apostille dan Stiker Legalisasi tersebut berjalan dengan tertib, lancar, dan tanpa kendala yang berarti. Hal ini mencerminkan kesiapan serta profesionalisme jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam memberikan pelayanan prima, khususnya dalam mendukung kebutuhan masyarakat terkait legalisasi dan Apostille dokumen untuk keperluan internasional.
Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan kualitas layanan Pencetakan Apostille dan Stiker Legalisasi dapat berjalan dengan optimal serta memberikan kepuasan kepada masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
