
Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), melaksanakan layanan Pencetakan Apostille dan Stiker Legalisasi pada hari Selasa (23/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum.
Pada pelaksanaan layanan tersebut, terdapat beberapa permohonan yang dilayani, di antaranya pencetakan Apostille atas nama Hanifah Aini untuk keperluan persyaratan pendidikan ke Negara Korea Selatan dengan dokumen berupa ijazah. Selain itu, pencetakan Apostille juga diberikan kepada pemohon atas nama Fitria untuk persyaratan kependudukan ke Negara Singapura dengan dokumen yang didaftarkan berupa transkrip nilai.

Selain layanan Apostille, Bidang Administrasi Hukum Umum juga melaksanakan pencetakan Stiker Legalisasi atas nama Ridhwan Thahirman untuk persyaratan pendidikan ke Negara Jerman dengan dokumen berupa ijazah dan transkrip nilai.
Seluruh rangkaian kegiatan layanan Pencetakan Apostille dan Stiker Legalisasi tersebut berjalan dengan tertib, lancar, dan tanpa kendala yang berarti. Pelaksanaan layanan ini mencerminkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kebutuhan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.

Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan layanan Pencetakan Apostille dan Stiker Legalisasi dapat berjalan secara optimal, efektif, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
