Padang— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan layanan Pencetakan Apostille sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum, Senin (15/12).
Pada kegiatan tersebut, layanan Pencetakan Apostille diberikan kepada pemohon atas nama Bevy Yetti, dengan dokumen yang digunakan untuk keperluan persyaratan pekerjaan ke Negara Belanda. Dokumen yang didaftarkan berupa fotokopi paspor yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian pelayanan Pencetakan Apostille berlangsung dengan tertib, lancar, dan tanpa kendala yang berarti. Hal ini mencerminkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan layanan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat terus berupaya menghadirkan pelayanan prima, khususnya dalam mendukung kebutuhan masyarakat terhadap layanan Pencetakan Apostille yang semakin dibutuhkan dalam berbagai keperluan internasional.
Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan kualitas layanan Pencetakan Apostille tetap berjalan optimal dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
