Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Senin (17/02).
Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam tata kelola perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan BPKP ke Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada bulan Februari yang lalu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan hasil tersebut, BPKP merasa perlu mendalami lebih jauh peran Kantor Wilayah dalam pengelolaan dan pengawasan Kekayaan Intelektual di daerah. Oleh karena itu, BPKP menjadikan Sumatera Barat sebagai salah satu sumber pengumpulan informasi, mengingat provinsi ini telah mencatatkan pencapaian signifikan di bidang KI dan masuk dalam 10 besar provinsi dengan pengajuan KI terbanyak di Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum sekaligus Plh. Kepala Kantor Wilayah, Lista Widyastuti menjelaskan bahwa peran Kantor Wilayah adalah untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam memasyarakatkan Kekayaan Intelektual.
"Kunci keberhasilan perlindungan KI terletak pada pendekatan yang baik dengan Pemerintah Daerah. Kami di Kantor Wilayah terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung dan mempromosikan KI agar lebih dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas," sebut Lista.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa meskipun Sumatera Barat telah menunjukkan prestasi dalam pengajuan KI, terdapat sedikit penurunan dalam permohonan KI, terutama pada paten, Hak Cipta dan desain industri. Namun, Kantor Wilayah telah mengambil langkah konkret dengan menjalin kerja sama dengan LLDIKTI Wilayah X.
Terdapat 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang telah melaksanakan fasilitasi terkait KI, yang menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah juga sangat mendukung upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman KI di wilayahnya.
Sebagai bagian dari upaya promosi dan diseminasi KI, Kantor Wilayah juga memiliki Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) yang berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar