Kanwil Kementerian Hukum Sumbar Dampingi Pembentukan Posbankum Di Kabupaten Solok

15

Padang — Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumbar melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupten Solok. Kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat memiliki akses bantuan hukum gratis, cepat, dan profesional sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (04/09)

Kegiatan ini di koordinir oleh Imelda Milu Kemalasari selaku ketua tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, beserta tim yaitu Diana Siska, Haris Satyagraha Elfa, Desmawati, Fadhli Septrio Abbas, Syamsuriul sebagai narasumber. Rangkaian acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bpk Drs. Syahrial, Kepala DPMN, Kepala Bagian Hukum, seluruh Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok serta turut hadir jg dalam kegiatan ini Ketua OBH (organisasi Bantuan Hukum) Posbakumadin Kota Solok yg OBH nya telah terakreditasi dan verifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum kehadiran Ketua Posbakumadin tsb dalam upaya memberikan pendampingan paralegal yg sudah terdaftar Posbankumnya khusunya Kab Solok.

Dalam sambutannya, Imelda menegaskan pentingnya peran Posbankum sebagai perpanjangan tangan negara dalam memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan. Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang merata. Ia mengajak seluruh pihak di Kabupaten Solok, untuk aktif mendukung pembentukan Posbankum di wilayahnya masing-masing.

Asisten Pemerintahan dan Kesra juga menekankan agar setiap Nagari segera membentuk Tim Posbankum dan melengkapi seluruh persyaratan administratif. Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar mendukung dan menyukseskan program bantuan hukum yang inklusif dan merata di Sumatera Barat.

Kabupaten Solok sendiri memiliki 14 Kecamatan dan 74 Nagari yang menjadi sasaran kegiatan. Tim penyuluh hukum memberikan penjelasan teknis dan administratif terkait:

1. Prosedur pembentukan Posbankum.
2. Mekanisme kerja sama dengan lembaga bantuan hukum (OBH)
3. Pelibatan aktif perangkat nagari dalam operasional Posbankum.

16

Seluruh Nagari di Kabupaten Solok menyatakan komitmen bersama untuk membentuk Posbankum. Kehadiran Posbankum di tingkat Nagari diyakini akan menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan hukum yang merata dan terjangkau bagi masyarakat miskin dan rentan.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari jajaran Pemerintah Kabupaten Solok, sekaligus menjadi dasar kuat bagi proses pembentukan Posbankum selanjutnya di wilayah ini. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

17

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI