Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengadakan rapat penyusunan rundown terkait pelaksanaan kunjungan kerja dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI ke Sumatera Barat, Senin (21/04).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan KI. Turut hadir sebagai undangan rapat Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendra Kurnia Putra, Kepala Bidang Pelayanan AHU Febriandi, serta Fungsional Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkum Sumbar.
Dalam penyampaiannya, Kadivyankum menekankan perlunya kolaborasi aktif tidak hanya dari internal Kanwil Kemenkum, namun juga stakeholder terkait yang akan dikunjungi oleh tim dari DJKI yang direncakan pada tanggal 28 hingga 30 April 2025.
“Kunjungan Dirjen KI dititik beratkan pada penguatan peran Kemenkum dalam perlindungan Indikasi Geografis di Sumatera Barat. Artinya tinggal satu pekan lagi waktu persiapan. Diharapkan dalam rapat ini kita dapat merumuskan bahan apa yang perlu dipersiapkan dan diperlukan oleh tim dari DJKI, serta penyusunan rundown sudah dapat diselesaikan,” pinta Kadivyankum.
Dalam rapat, disusun dan ditunjuk penanggung jawab pada setiap sesi kunjungan untuk memastikan kesiapan lokasi. Koordinator Fungsional Perancang Madya Yeni Nel Ikhwan diminta kesediaan untuk berkoordinasi dengan sekretariat daerah dari kabupaten-kota yang akan dikunjungi, memastikan kesediaan kepala daerah dan perangkat OPD dapat menerima kunjungan tim pada hari pelaksanaan.
Kadiv PPPH Hendra menyampaikan terkait peran-serta dalam pendistribusian surat pada sekretariat daerah, jajarannya melalui Koordinator Perancang Yeni Nel siap melakukan korespondensi tersebut. Kadiv Henda menambahkan perlu diperjelas ruang lingkup tujuan ke pemerintah daerah agar dapat disampaikan secara spesifik saat penyampaian surat nantinya.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera