Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan agenda pemberian materi Kekayaan Intelektual pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Rabu (18/06).
Pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman tersebut, didampingi Analis Kekayaan Intelektual (ANKI) Ahli Muda Liliana Mayasari dan ANKI Ahli Pertama Novaldi Herman. Kegiatan didasarkan pada surat Kepala Bidang PMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang Nomor: 6.06/Bid.PUKM/Diskop/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Permintaan Narasumber. Kegiatan yang dibina oleh Dinkop UKM Kota Padang ini merupakan inkubasi UMKM tahap 2.
Dalam sesi pemaparan, Kabid Pelayanan KI menyampaikan materi dengan tajuk “Merek sebagai Identitas dan Pembangun Reputasi Produk bagi UMKM”. Beberapa hal yang dijelaskan terkait perlindungan merek di antaranya definisi, asas perlindungan, kriteria merek yang dilindungi, tata cara pendaftaran, serta mekanisme pelaporan pelanggaran penggunaan merek oleh pihak lain.
Dalam sesi diskusi, diajukan beberapa pertanyaan oleh peserta yang secara langsung diberikan tanggapan dan jawaban oleh Kabid Pelayanan KI di antaranya terkait apakah merek yang akan didaftarkan memiliki kesamaan penulisan dan penyebutan masih bisa didaftarkan. Dijelaskan oleh Kabid Pelayanan KI bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. Merek akan ditolak bila memiliki kesamaan pada pokok, kecuali merek tersebut memiliki daya pembeda sesuai ketentuan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yakni ada kata penyerta lain dari merek yang sudah didaftar, berbeda kelas, serta berbeda lukisan yang menyertai etiket merek yang didaftar.
Ditanyakan juga mengenai perlindungan bagi merek terdaftar di luar negeri, apakah masih bisa didaftar oleh pemohon dari Indonesia. Diterangkan Kabid KI bahwa merek bersifat teritorial, artinya hanya dilindungi di negara tempat merek tersebut didaftar. Namun demikian, merek baru yang akan didaftar, biasanya dilakukan pengecekan oleh Pemeriksa Merek melalui Protokol Madrid agar tidak ada penjiplakan yang disengaja oleh pemohon. Terkait bagaimana melakukan pengecekan merek terdaftar agar tidak sama, dijelaskan juga langkah yang dapat ditempuh dengan melakukan pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
Di akhir sesi, dibuka sesi coaching tata cara pembuatan akun dan pendaftaran pada para peserta UMKM.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana