Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyampaian pelaksanaan layanan kekayaan intelektual di wilayah Sumatera Barat, Kamis (06/02).
Kunjungan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti mewakili Kepala Kantor Wilayah didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman beserta jajaran Bidang Pelayanan KI. Koordinasi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Sumatera Barat Wery Ratna Darwis sekaligus mewakili Kepala Biro Hukum Provinsi Sumbar, didampingi pejabat fungsional di lingkungan Kantor Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Kadivyankum menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan edukasi pada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai perlindungan kekayaan intelektual di wilayah. Kadivyankum juga menjelaskan bahwa banyak sektor di wilayah perlu diberikan perhatian untuk dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
“Beberapa sektor yang bersentuhan langsung dengan perlindungan KI di wilayah di antaranya pelaku UMKM dan industri dalam pendaftaran merek dan desain industri. Selain itu sektor pariwisata dan kebudayaan dalam pencatatan cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal juga menjadi penunjang ekonomi daerah dan penting dilindungi potensi KI-nya. Bahkan, para pelaku seni baik tradisional maupun kontemporer juga perlu mendapat perhatian,” ujar Kadivyankyum.
Di samping itu, Kadivyankum juga menyampaikan bahwa dalam mewujudkan iklim perlindungan KI yang maksimal, perlu kerja sama dengan pemangku kebijakan di daerah. Menurut Kadivyankum, layanan KI di wilayah akan bersentuhan langsung dengan stakeholder terkait, baik dari segi kebijakan maupun partisipasi dalam pelaksanaan layanan.
Langkah yang sudah diambil oleh Kanwil Kemenkum Sumbar yakni berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta instansi lainnya di wilayah. Kadivyankum menyampaikan bahwa perlu dukungan dari Pemerintah Provinsi secara penuh terutama dalam menciptakan kesadaran perlindungan KI di tengah masyarakat.
Menanggapi penyampaian tersebut, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Provinsi menyatakan bahwa Pemprov terbuka untuk kolaborasi. Dijelaskannya bahwa kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan Kanwil Kementerian Hukum (dahulu Kemenkumham, red) sudah lama terjalin. Sektor-sektor dari perangkat daerah yang berkaitan dengan perlindungan KI sangat diperkenankan untuk didorong berpartisipasi aktif.
Dalam kunjungan tersebut, juga disampaikan surat pengantar koordinasi ke beberapa dinas sebagai tembusan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Oleh Kadivyankum, dijelaskan bahwa akan ada beberapa kerjasama dan kolaborasi lain dalam waktu dekat dalam peningkatan layanan KI di wilayah.(Humas Kanwil Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar