Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berkomitmen penuh melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual komunal (KIK) di wilayah Sumatera Barat. Sebagai tindak-lanjut koordinasi sebelumnya, Kanwil Kemenkum Sumbar kembali laksanakan koordinasi ke Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Kamis (06/02).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti mewakili Kepala Kantor Wilayah didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman beserta jajaran Bidang Pelayanan KI. Kunjungan ke Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat tersebut diterima oleh Kepala Dinas Luhur Budianda, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Wahendra dan beberapa pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Kadivyankum menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Sumatera Barat.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam melindungi dan melestarikan budaya Provinsi Sumatera Barat. Kekayaan Intelektual Komunal menjadi penting dalam memastikan potensi yang ada di Sumatera Barat dapat diterima manfaatnya secara penuh oleh masyarakat Sumbar. Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dan Dinas Pariwisata dapat menegaskan bahwa KIK yang ada di wilayah menjadi aset strategis untuk pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Kadivyankum.
Kepala Dinas Pariwisata menanggapi secara antusias program dari Kanwil Kemenkum Sumbar. Dalam penyampaiannya, Kepala Dinas mengakui potensi besar budaya dan kearifan lokal yang ada di Sumatera Barat banyak yang belum terinventarisasi dan dicatatkan ke Kementerian Hukum.
“Padahal, tiap kabupaten-kota di Sumatera Barat memiliki itu. Kami sadar apabila benar potensi-potensi yang ada di daerah dapat dicatatkan KIK-nya, menjadi nilai tambah dari sektor wisata,” ujar Kadisparprov.
Sebagai tambahan, Kadivyankum juga menyampaikan terkait program dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahwa nantinya akan ditetapkan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, baik kawasan karya cipta maupun kawasan desain industri. Kanwil Sumbar memintakan kesediaan Dinas Pariwisata membagikan data desa wisata yang ada di Sumatera Barat yang ideal untuk ditetapkan sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual.
Kadivyankum juga menyampaikan kerjasama antara Kanwil Sumbar dan Dinas Pariwisata akan lebih intensif, terutama dalam membangun iklim perlindungan KI lebih meningkat.(Humas Kanwil Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar