Padang - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) menjadi lembaga yang berperan dalam pembinaan dan pengawasan Notaris. Peran MKNW di antaranya memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan. Sementara MPWN, serta adanya MPDN di tingkat daerah secara spesifik melaksanakan pengawasan dan pembinaan Notaris agar menjamin Notaris bertindak sesuai dengan koridor hukum, serta menjaga martabat profesi Notaris.
Untuk memastikan kebijakan di Wilayah Sumatera Barat yang diterapkan memiliki dampak positif, Kepala Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan rapat internal bersama jajaran di Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengenai mekanisme pelaksanaan kerja MPWN dan MKNW. Rapat internal ini menjadi wadah diskusi dan penyelarasan kebijakan.
“Fokus pada permasalahan MKNW, saya mendapat insight bahwa beberapa waktu belakang permohonan dari aparat penegak hukum tentang pemanggilan dan pemeriksaan Notaris tidak dilengkapi dengan kronologis ataupun dokumen pendukung lain. Harap dibuat surat edaran dari MKNW pada Apagum mengenai tata cara penyampaian permohonan pemeriksaan Notaris,” pinta Kadivyankum.
Ditegaskan kembali dalam surat edaran tersebut agar Apagum menjelaskan butir penting peran Notaris dalam pokok perkara yang dimohonkan.
“Ini demi menjaga marwah Notaris, apakah perlu MKNW memberikan rekomendasi diperiksa ataupun tidak. Jadi tidak hanya dipanggil tanpa terang pentingnya Notaris hadir ke hadapan Apagum,” tambah Kadivyankum.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi MPWN dan MPDN di Wilayah. Disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Febriandi bahwa sebelumnya MPWN dan MPDN di Sumatera Barat turut diisi oleh jajaran di Divisi P3H.
“Perlu kiranya kita sesuaikan terkait pelaksanaan di sekretariat pada Majelis Pengawas yang ada. Besar harapan kita dapat optimalkan SDM pada Divisi Yankum, namun juga tidak menutup kemungkinan kita minta diperbantukan dari Penyuluh Hukum untuk mengisi pos-pos yang belum terisi. Ini juga bentuk sinergi kita dengan Divisi P3H, karena sebelumnya juga aktif mengisi Majelis Pengawas Notaris, baik sebagai anggota maupun di sekretariat,” ungkap Kabid Pelayanan AHU.
Dalam rapat, dibahas juga mengenai kebutuhan pembentukan MPDN baru bagi daerah yang jumlah Notarisnya sudah tidak lagi proporsional. Artinya, diterangkan Kadivyankum, bagi kabupaten-kota memiliki jumlah Notaris yang banyak dibanding kabupaten-kota lainnya perlu diusulkan pembentukan MPDN.
“Segera susun surat pada Ditjen AHU untuk diminta pertimbangan. Ini juga terkait anggaran yang harus disesuaikan apabila disetujui pembentukan MPDN baru nantinya,” terang Kadivyankum.
Usai pembahasan rapat tersebut, Kadivyankum menginstruksikan agar segera disusun surat edaran dari Kepala Kantor Wilayah selaku Ketua MKNW. Kadivyankum juga mengingatkan untuk menyusun SK bagi pengganti antar waktu anggota MPDN yang akan dilakukan penyesuaian.(Humas Kemenkum Sumbar)