Payakumbuh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan tindak-lanjut pendaftaran Merek Kolektif pada Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh, Senin (05/05). Kegiatan berdasar pada hasil kunjungan kerja Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI pada 29 Maret 2025 lalu.
Tindak-lanjut direncanakan berupa pendampingan, mulai dari tahapan telaah kelengkapan dokumen, pembuatan akun, serta submit permohonan.
Kegiatan pendampingan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, didampingi jajaran Bidang Kekayaan Intelektual dan Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Tim diterima oleh Kepala UPTD Sentra Rendang Novit Ardy. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Perindustrian Elya Harmi, serta Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda Rendi.
Oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum disampaikan bahwa kunjungan kerja pekan lalu memperoleh perhatian yang cukup besar dari Dirjen KI. Slogan City of Rendang dari Payakumbuh perlu diwujudkan dalam bentuk perlindungan KI, terutama pendaftaran merek kolektif Rendang Payakumbuh. Oleh Kadivyankum, diharapkan perlu didorong terkait pendaftaran tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Rendi menyampaikan bahwa riwayat pendaftaran merek dari Rendang Payakumbuh cukup panjang. Tercatat sudah dipersiapkan sejak 2023, namun masih terkendala dengan dokumen buku manual penggunaan merek kolektif.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Kanwil Sumbar, terlihat pada draf buku dimaksud perlu diperbaiki, terutama semula diajukan atas nama koperasi menjadi pemerintah kota. Hal ini karena nantinya pemohon akan didaftarkan dari pihak pemerintah kota.
Selain terkait pendaftaran merek kolektif Rendang Payakumbuh, Kadivyankum juga membahas mengenai School of Randang yang dibina oleh Sentra IKM Payakumbuh. Menurut Kadivyankum, perlu dibuat pendaftaran mereknya sebagai upaya dalam menjaga kearifan lokal. Kadivyankum juga memperhatikan terkait penggunaan logo dari School of Randang yang digunakan dimintakan untuk menambahkan simbol yang merepresentasikan karakteristik kedaerahan atau juga penggambaran dari rendang Payakumbuh. Diharapkan penyematan logo yang khas juga menjadi nilai tambah dari merek yang akan didaftar.
Dijelaskan Kadivyankum, diharapkan dengan pendaftaran merek kolektif dan tingginya kesadaran IKM di Payakumbuh dalam perlindungan KI, dapat menjadi dasar ke depannya Sentra IKM Rendang dapat diusulkan untuk ditetapkan menjadi kawasan berbasis KI.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembuatan akun yang dapat digunakan oleh dinas dalam pendaftaran merek tersebut, serta dapat dilakukan monitoring secara berkala.
Sebagai tindak-lanjut, akan dilakukan proses pendaftaran setelah perbaikan buku manual penggunaan merek kolektif dari Rendang Payakumbuh oleh pihak Dinas Perindustrian dan UPTD Sentra Rendang Kota Payakumbuh.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana