
Padang (27/01/2026) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, memimpin langsung upaya sinkronisasi regulasi daerah guna menjamin kepastian hukum di tingkat wilayah. Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pesisir Selatan terkait Perubahan Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) kepada Pegawai ASN Daerah secara virtual dari Ruang Rapat Bung Hatta.

Dalam arahannya, Alpius menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tahapan krusial untuk memastikan setiap norma yang disusun oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Kita harus pastikan Ranperbup ini disusun secara taat asas, sehingga saat diimplementasikan nanti, tidak ada kendala hukum yang merugikan daerah maupun ASN yang bersangkutan," ungkapnya.

Proses pembedahan regulasi ini mengacu pada landasan hukum yang ketat, mulai dari UU Pemerintahan Daerah hingga PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Fokus tim perancang Kemenkum Sumbar adalah menyelaraskan perubahan Perbup Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2025 agar tetap dalam koridor sistem hukum nasional, terutama menyangkut transparansi dan tata kelola anggaran.
Melalui fasilitasi ini, Kemenkum Sumbar berharap Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dapat segera menetapkan regulasi yang solid dan akuntabel. Sinergi ini sekaligus menegaskan peran strategis Kanwil Kemenkum Sumbar sebagai mitra utama pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada perlindungan hak-hak aparatur sipil negara.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
