
Padang - Mendengarkan alunan lagu saat berbelanja atau bersantap memang menambah kenyamanan, namun ada hak para musisi yang terselip di balik setiap nada tersebut. Pada Selasa (03/02/2026), jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) turun ke jalan untuk memastikan pelaku usaha di Kota Padang memahami kewajiban mereka. Tim yang dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Muhammad Farhan, mengunjungi sejumlah titik strategis mulai dari Aciak Mart By Pass, Premier Basko Hotel, RM. Silungkang, hingga Happy Puppy Padang.


Kunjungan ini merupakan langkah nyata sosialisasi terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) tentang kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu secara komersial. Di lapangan, tim menemukan fakta bahwa sebagian pelaku usaha masih awam terkait mekanisme ini. "Banyak yang mengira memutar musik di toko atau hotel itu gratis, padahal ada hak ekonomi pencipta yang harus disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," jelas Muhammad Farhan di sela pemantauan.
Tak sekadar menegur, tim Kemenkum Sumbar memberikan panduan praktis kepada para manajer dan pemilik usaha. Mereka diajarkan cara mendaftar dan melakukan pembayaran secara mandiri melalui website resmi www.lmkn.id. Edukasi ini disambut baik oleh para pelaku usaha yang pada dasarnya setuju untuk mendukung kreativitas musisi Indonesia, asalkan prosedur pembayarannya jelas dan transparan.


Komitmen Kemenkum Sumbar tidak berhenti pada kunjungan ini saja. Pemantauan berkala akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum di Sumatera Barat. Dengan menghargai hak cipta, diharapkan ekosistem musik tanah air semakin maju, dan para pengusaha pun bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang tanpa bayang-bayang pelanggaran hukum kekayaan intelektual.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
