
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum terbaik bagi pemerintah daerah. Bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Pra-Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Agam tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (20/4).

Rapat ini merupakan respons cepat atas permohonan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Agam guna menindaklanjuti rekomendasi evaluasi dari Kementerian Keuangan RI. Plt. Kepala Kantor Wilayah bersama Kepala Divisi P3H memimpin langsung jalannya diskusi yang melibatkan jajaran perancang peraturan perundang-undangan serta berbagai perangkat daerah terkait, mulai dari Badan Pendapatan Daerah hingga pihak RSUD Kabupaten Agam.

Fokus utama pembahasan adalah penyesuaian substansi dan lampiran tarif pajak serta retribusi daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tim Kemenkum Sumbar menekankan bahwa meski secara umum substansi tidak bermasalah, setiap perubahan tarif memerlukan kajian mendalam dan pertimbangan yang komprehensif agar tetap berkeadilan bagi masyarakat namun efektif bagi pendapatan daerah.

Melalui fasilitasi ini, aspek teknik penyusunan Ranperda juga disisir kembali guna memastikan kesesuaian formil dan materil sebelum melangkah ke tahap harmonisasi final. Sinergi ini mencerminkan komitmen bersama untuk melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, taat asas, dan mampu menjadi mesin penggerak pembangunan di Kabupaten Agam.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KitaMulaiCaraBaru
