
Padang (23/02/2026) – Menjamin kesejahteraan aparatur yang berkeadilan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tanah Datar mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat yang digelar secara virtual ini bertujuan menyelaraskan kebijakan insentif daerah dengan standar nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., saat membuka rapat menegaskan bahwa pengharmonisasian ini adalah kunci agar pemberian TPP di Tanah Datar tepat sasaran. "Kebijakan TPP harus disusun dengan prinsip objektif, adil, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah agar memotivasi profesionalisme tanpa melanggar koridor regulasi," ungkapnya.

Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin Kepala BKPSDM Drs. Yusrizal, M.M., hingga Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat. Tim Perancang Kemenkum Sumbar memberikan masukan krusial terkait penyesuaian kelas jabatan dan indikator penilaian kinerja agar selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tanah Datar diminta menyempurnakan redaksional dan mempertegas mekanisme pengawasan TPP sebelum rancangan ini resmi ditetapkan. Sinergi ini merupakan wujud komitmen Kemenkum Sumbar dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kinerja di Kabupaten Tanah Datar.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
