
Padang – Era baru pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum kian mendekat dengan semangat akselerasi teknologi dan keberpihakan pada masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) mengikuti secara daring kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kamis (09/04/2026).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar, dalam arahannya menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan strategi besar untuk menata birokrasi. Salah satu gebrakan utama yang dibahas adalah rencana penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan merek. "Sinergi dengan teknologi AI akan meminimalisir subjektivitas dan mempercepat proses. Target kita ke depan, pendaftaran merek bisa selesai kurang dari 6 bulan," ungkap Hermansyah.


Selain kecanggihan teknologi, uji publik ini juga membedah kebijakan tarif khusus. Pemerintah membuka peluang penerapan tarif hingga Rp0,00 atau 0% bagi kategori masyarakat tertentu dengan pertimbangan strategis. Hal ini sejalan dengan arahan kementerian untuk memastikan bahwa tarif PNBP tidak membebani dunia usaha, melainkan harus dibarengi dengan perbaikan kualitas layanan dan standar biaya yang transparan.
Kemenkum Sumbar, melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum, berkomitmen untuk segera mensosialisasikan aturan baru ini setelah disahkan. Dengan adanya penyederhanaan jenis layanan dan kebijakan keringanan tarif, diharapkan kesadaran pelaku usaha di Sumatera Barat untuk melindungi kekayaan intelektual mereka akan meningkat pesat, guna mewujudkan iklim ekonomi kreatif yang legal dan berdaya saing global.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
