
Padang - Semangat kewirausahaan di Sumatera Barat terus tumbuh, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) hadir untuk memastikan setiap ide kreatif tersebut memiliki payung hukum yang kuat. Pada Rabu (14/01/2026), suasana hangat terlihat di bagian pelayanan Bidang Hukum saat petugas menyambut dua pelaku usaha muda, Dodi dan Danny, yang datang untuk mendaftarkan identitas produk mereka.
Dodi, seorang pengusaha kuliner, membawa merek uniknya "Ayam Guling P'Dhe" untuk didaftarkan pada klasifikasi kelas 30 dengan nomor permohonan IPT2026009230. Sementara itu, Danny yang bergerak di industri kreatif kecantikan, mendaftarkan merek "DEODAN" untuk lini produk deodoran, body lotion, dan parfumnya di bawah klasifikasi kelas 3. Perbedaan sektor usaha ini membuktikan bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan merek sudah mulai merata di berbagai kalangan pengusaha di Sumatera Barat.

Tak hanya sekadar menerima berkas, tim Kemenkum Sumbar memberikan pendampingan intensif mulai dari pemeriksaan dokumen hingga penginputan data secara digital. Hal yang paling krusial, petugas juga memberikan konsultasi mengenai penggunaan akun pendaftaran. Tujuannya agar para pemohon bisa secara mandiri memantau status permohonan mereka setiap saat, hingga nanti statusnya dinyatakan diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Kami ingin memastikan setiap langkah pendaftaran berjalan transparan. Edukasi mengenai cara cek status permohonan secara berkala sangat penting agar pelaku usaha merasa tenang dan memiliki kepastian hukum atas mereknya," ujar salah satu petugas layanan. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus membuka pintu lebar-lebar bagi para pejuang UMKM yang ingin menaikkan kelas usahanya melalui legalitas kekayaan intelektual yang sah dan terpercaya.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
