Lima Puluh Kota - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (25/9). Kegiatan ini bertujuan mendorong pendaftaran Anyaman Mansiang Taratak Nan Tacinto yang telah terdaftar sebagai merek kolektif untuk ditingkatkan statusnya menjadi Indikasi Geografis.
Koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, bersama Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Febriandi, serta jajaran Kemenkum Sumbar. Tim diterima oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Industri, Devi, bersama Sekretaris Dinas Perindustrian dan Naker, Nuzul Firman.
Dalam pembahasan, Kemenkum menekankan pentingnya percepatan penyusunan dokumen deskripsi Anyaman Mansiang yang saat ini sedang disiapkan oleh Universitas Andalas, dengan target selesai akhir September 2025. Pihak dinas memastikan dokumen permohonan IG segera rampung awal Oktober. Selain itu, Tenun Kubang juga diproyeksikan sebagai potensi IG berikutnya dari Kabupaten Lima Puluh Kota.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumbar menegaskan komitmen untuk mendampingi proses pendaftaran IG, memastikan perlindungan hukum terhadap karya budaya lokal, sekaligus memperkuat daya saing produk unggulan daerah di tingkat nasional maupun internasional.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar