Padang – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara secara virtual pada Selasa (7/10/2025). Kegiatan tersebut mengusung topik “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.”
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., Advokat sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013–2015, yang menyampaikan materi tentang Peran Paralegal dalam Pemenuhan Akses Keadilan dan Hak Bantuan Hukum Masyarakat.
Turut hadir Constantinus Kristomo, S.S., M.H., Kepala Pusat Budbankum BPHN, yang menjelaskan arah kebijakan pengaturan paralegal untuk optimalisasi pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Apri Listiyanto, S.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, dengan topik Evaluasi Kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, serta Eldy Satria N., S.H., M.H., Ketua LBH Bolmong Raya, yang membahas tantangan dan kebutuhan penguatan peran paralegal dalam praktik pemberian bantuan hukum.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenkum, lembaga bantuan hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya. Melalui forum ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang mampu menyempurnakan implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, sehingga peran paralegal dapat semakin optimal dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar