
Padang — Kanwil Kemenkum Sumbar mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum secara hybrid di Aula Pengayoman, Selasa (21 Oktober 2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, ini bertujuan menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum modern dan implementasi KUHP baru. “Penyesuaian ketentuan pidana adalah langkah strategis untuk memastikan sistem hukum kita adaptif terhadap tantangan zaman dan prinsip keadilan universal,” ujar Wamenkum dalam sambutannya.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga penegak hukum dan akademisi, di antaranya Prof. Asep N. Mulyana (Plt. Wakil Jaksa Agung), Kombes Pol. Toni Binsar (mewakili Kadivkum Polri), Prof. Dr. H. Yanto (Hakim Agung Kamar Pidana MA), serta Prof. I Gede Widhiana Suarda (Dekan FH Universitas Jember). Diskusi dimoderatori oleh Dr. Hendra Kurnia Putra (Plt. Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan) dan diikuti lebih dari 680 peserta secara daring, termasuk jajaran Perancang Peraturan Kanwil Kemenkum Sumbar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan substansi RUU Penyesuaian Pidana semakin kaya dan implementasinya mencerminkan prinsip keadilan, profesionalisme, serta semangat reformasi hukum nasional.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
