
Dharmasraya – Upaya untuk memperkuat daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya sektor ekonomi kreatif (Ekraf), terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar. Tim Koordinasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), yang dipimpin Kepala Bidang AHU Febriandi, melaksanakan kunjungan dan koordinasi strategis ke Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (BUDPARPORA) Kabupaten Dharmasraya pada Selasa, 16 Desember 2025. Tim disambut langsung oleh Kepala Dinas, Reno Lazuardi, S.Pd., M.Si., dan jajaran.
Koordinasi ini bertujuan penting: memastikan UMK, terutama pelaku Ekraf di Dharmasraya, memiliki standar tinggi dalam menjalankan perekonomian dan dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Kunci untuk mencapai standar tersebut adalah melalui kepemilikan Badan Hukum Perseroan Perorangan. Kemenkum Sumbar hadir untuk menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan jawaban dari Perppu No. 2 Tahun 2022 (tentang Cipta Kerja) dan PP No. 8 Tahun 2021 yang dirancang khusus untuk mempermudah UMK.

Keunggulan utama Perseroan Perorangan adalah kemudahannya: hanya membutuhkan modal yang kecil, bahkan UMK sudah dapat memilikinya dengan biaya PNBP sebesar Rp50.000,-. Kabid AHU Febriandi menekankan bahwa legalitas ini sangat penting untuk membuka akses permodalan, kemitraan, dan perlindungan hukum yang optimal.
Sebagai tindak lanjut, Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BUDPAPORDA Dharmasraya dalam mendorong dan memfasilitasi pelaku UMK agar segera mendirikan dan memiliki Perseroan Perorangan. Sosialisasi dan pendampingan akan terus digencarkan demi mewujudkan UMK Dharmasraya yang berdaya saing global dan berbadan hukum kuat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
