Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI, untuk mengawasi kinerja organisasi bantuan hukum, program, dan kebijakan, serta memastikan penggunaan dana sesuai regulasi.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat yang terdiri dari Cece Ernaz, Marwan Zul, Yuli Marlina dan Desmawati mengadakan pertemuan dengan Organisasi Bantuan Hukum yaitu Posbakum Aisyiyah Padang pada Senin (19/05).
Tim Kemenkum Sumbar diterima langsung oleh Amila Depi Lubis selaku sekretariat Posbakum Aisyiyah Padang. Dalam pertemuan ini dibahas beberapa poin diantaranya terkait Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin ini tidak hanya menjadi komitmen pemerintah saja dalam hal ini Kementerian Hukum, melainkan juga komitmen bersama OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi juga.
Kualitas OBH yang terakreditasi menjadi bagian dari pemenuhan hak atas rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin di kota Padang dan mendorong Posbakum Aisyiyah Padang dalam hal penggunaan anggaran bantuan hukum dimanfaatkan secara tepat sasaran bagi masyarakat miskin.
Tim juga mengingatkan Posbakum Aisyiyah Padang untuk mempercepat pengajuan Permohonan Pelaksanaan Bantuan Hukum (Tahap 1) dan pengajuan Permohonan Pencairan Bantuan Hukum (Tahap 2), mengingat akses Aplikasi Sidbankum bagi PBH akan dikunci pada tanggal 1 Juli 2025 tepat pukul 16.00 WIB. Sesuai surat BPHN tgl 16 Mei 2025, hal pemberitahuan pengalihan anggaran bantuan hukum triwulan III tahun 2025.
Kanwil Sumbar akan terus melakukan monitoring dan Evaluasi bantuan hukum untuk memastikan agar pelaksanaan bantuan hukum yang berintegritas dengan berpedoman pada Permenkumhan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana