Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Diskusi Publik Penyusunan NA Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

WhatsApp Image 2025 05 07 at 15.59.24

Sijunjung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Bapppeda Kab. Sijunjung pada Rabu (07/05).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang, Vico Novindo beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan.

Sementara yang hadir dari Pemda Kabupaten Sijunjung yaitu Kepala Bapppeda, Khamsiardi, Kabid Bapppeda Herrison, Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, Bagian Hukum dan PUU di Kabupaten Sijunjung.

Agenda kegiatan pada rapat diskusi publik ini adalah Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Tentang Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Diketahui bahwa Kegiatan diskusi publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sijunjung Tahun 2025-2029 merupakan suatu proses penting dalam penyusunan naskah akademik. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan asas keterbukaan yakni dengan penguatan keterlibatan dan partisipasi bermakna dari pemangku kepentingan.

Perencanaan pembangunan merupakan bagian penting dalam mencapai tujuan bernegara dalam bingkai negara kesatuan dan otonomi daerah. Perencanaan menentukan tindakan masa depan untuk pelaksanaan pembangunan di suatu daerah.

Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah ini adalah untuk mewujudkan suatu pembangunan daerah yang dapat meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kemudian keluasan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat, terbukanya lapangan berusaha, dan untuk dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan daya saing daerah. Dengan adanya perencanaan pembangunan daerah yang baik, pemerintah daerah dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dalam proses pembangunan, sehingga diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Kepala Bapppeda Kabupaten Sijunjung, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumbar yang telah membantu dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Kami berharap Ranperda tersebut nantinya akan menjadi pedoman dan dasar dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pemda dan Bapppeda Kabupaten Sijunjung dalam mewujudkan RPJMD yang baik dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Sijunjung.

Kabupaten Sijunjung merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu memberikan sumbangsih pada pencapaian cita-cita nasional menuju Indonesia Emas Tahun 2045, Berdasarkan kewenangan dan ketentuan dari peraturan perundang-undangan di atas, jelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung mempunyai kewenangan untuk mengatur tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).

Kadiv PPPH , Hendra Kurnia Putra memberikan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Sijunjung, khususnya Pemerintah Daerah dan Bapppeda yang telah melibatkan Kantor Wilayah melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melakukan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha berharap penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ini dapat menciptakan Peraturan yang harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat umum.

kegiatan diskusi publik ini diharapkan dapat diperoleh informasi, data, saran dan masukan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2029 sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, serta dapat memperkuat otonomi daerah dengan mengoptimalkan potensi daerah, kebutuhan menampung penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
 

WhatsApp Image 2025 05 07 at 15.59.24 1

WhatsApp Image 2025 05 07 at 15.59.25

WhatsApp Image 2025 05 07 at 15.59.25 1

WhatsApp Image 2025 05 07 at 15.59.26

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI