Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Walikota Padang secara virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra didampingi Koordinator Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional PUU dan Analis Hukum pada Senin (05/05).
Turut hadir dari Pemerintah Daerah yaitu Kepala Bapenda, Kabid Dinas Perhubungan, Kabag Hukum beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota Padang. Kepala BKPSDM, Bagian Hukum serta Dinas Perhubungan Pemprov Sumbar.
Agenda kegiatan yang dibahas pada rapat ini adalah Pengharmonisasian, Pembulatan Pemantapan Konsepsi :
1. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Masa Pajak , Tahun Pajak Tata Cara Pemungutan Pajak Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Administrasi dan Tata Cara Keringanan Pengurangan, Pembebasan, Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak Dan / atau Sanksinya, Pemberian Insentif Fiskal dan Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah;
2. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Trans Padang.
Dalam rapat ini dibahas dengan ranperwako poin satu yaitu pemilihan kata dalam rumusan harus sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan seperti penggunaan kata adalah dalam pasal-pasal setelah ketentuan umum, penggunaan kata antara lain, penggunaan huruf kapital terhadap kata yang tidak dimuat dalam ketentuan umum, penggunaan tanda baca yang tidak tepat, pengacuan pasal, dan lainnya, serta belum mengembangkan sistem perpajakan secara elektronik antara lain pengaturan pendaftaran pajak.
Penjabaran yang belum komprehensif mengenai pengaturan dan mekanisme antara lain pengaturan pendaftaran, pembayaran dan penyetoran, insentif fiskal dan lain sebagainnya.
Poin 2 ranperwako juga dimuat dalam Perumda Padang Sejahtera Mandiri merupakan BUMD yang didirikan oleh Pemerintah daerah Kota Padang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021.
Pengadaan barang dan jasa Layanan angkutan umum yang diatur dalam Rancangan Peraturan Wali Kota Padang Tentang perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 104 tahun 2020 tentang pengadaan jasa layanan angkutan umum ini merupakan salah satu bidang usaha dari Perumda Padang Sejahtera Mandiri.
Sehingga dari diskusi tersebut menyarankan agar Pemerintah Daerah Kota Padang menyusun Peraturan Walikota Padang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Perumda Padang Sejahtera Mandiri yang bisa mengakomodir seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa untuk semua jenis dibidang usaha yang dilakukan oleh Perumda Padang Sejahtera Mandiri ini.
Juga supaya Peraturan walikota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum beserta perubahannya untuk dicabut dan diganti dengan Peraturan Walikota Padang tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Perumda Padang Sejahtera Mandiri. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera