Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat

1

Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat secara virtual, dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra yang didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Senin (26/05). 

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Tentang :
1. Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Gubernur; dan
2. Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Tentang Kelas Jabatan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Turut hadir Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Masheri Yanda Boy Beserta Jajaran, Biro Organisasi dan BKD Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu diperhatikan bahwa rancangan peraturan perundang-undangan tersebut terdapat kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan dan putusan pengadilan.

Selanjutnya, Peraturan Gubernur memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Oleh karena itu, Peraturan Bupati yang berada pada hierarki yang lebih rendah mesti mengakomodir kebutuhan yang ada, dan menjadi solusi atas permasalahan yang ditemukan selama ini, namun tetap tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pembentukannya.

Kegiatan pengharmonisasian dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, Hendra. Dalam sambutannya, Ia menekankan pentingnya peraturan daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Beliau berharap, melalui proses harmonisasi ini, Ranpergub terkait Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Gubernur; dan Kelas Jabatan Di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.

Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar secara seksama melakukan pembahasan terhadap draf Ranperbup, meliputi aspek legalitas, sistematika, serta substansi yang berkaitan, Dalam proses pembahasan, terjadi diskusi dan pertukaran informasi yang konstruktif antara Tim Harmonisasi Kemenkum dan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Masukan dan saran diberikan oleh Tim Harmonisasi untuk penyempurnaan draf Ranperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Diharapkan, hasil dari rapat harmonisasi ini akan menghasilkan Ranpergub Provinsi Sumatera Barat yang berkualitas, adil, dan transparan, sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja dan profesionalisme di lingkungan Pemprov Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI