Padang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan harmonisasi 3 (tiga) rancangan peraturan produk hukum daerah secara virtual yang dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti didampingi Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi Dan Rivai Putra, Analis Hukum Madya , Novendra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum ,JFU, CPNS, Rabu (02/07).
Dalam kegiatan ini dilakukan pengharmonisasia, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap peraturan daerah, diantaranya, Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 202; Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026; dan Rancangan Kabupaten Tanah Datar Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Turut hadir pada rapat ini perwakilan Biro Hukum Setda dan Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Dari Kota Padang , Kepala Bappeda , Sekretaris Bappeda , Kabid Bappeda , Bagian Hukum beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota Padang, Dari Kabupaten Tanah Datar , Asisten 3 , Jasrinaldi , Staf Ahli, Kaban Bappedalitbang beserta jajaran Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar , Dari Kabupaten Pasaman Barat, Plt Kepala Bappedalitbang
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi rancangan peraturan telah sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Diskusi dalam rapat ini menerapkan bahwa Setiap regulasi yang lahir dari daerah harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, serta tidak bertentangan dengan norma hukum nasional. Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari upaya kolektif untuk memastikan kehadiran regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan memberi manfaat maksimal bagi daerah,
Lebih lanjut, sinergi yang telah terbangun antara Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemerintah Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman Barat
“Jajaran Kanwil sangat mengapresiasi inisiatif dan keseriusan Pemkab dan Pemkot tersebut dalam menyempurnakan regulasi daerahnya. Ini menunjukkan adanya semangat kolaboratif yang baik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan berbasis hukum”, ungkap Lista Widyastuti dalam arahannya.
Tim perancang dari Kelompok Kerja Kanwil Kemenkum Sumbar yang terdiri atas , Ibu Fitri, Ibu Loly , Ibu Sari , Pak Ririd , Pak Vico yang mengikuti jalannya rapat sebagai bagian dari penguatan kompetensi teknis, kemudian memberikan paparan mendalam mengenai materi muatan serta beberapa catatan terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan efektif dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat untuk seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Seluruh peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Dari Kabupaten / Kota tersebut.
Rapat berjalan dengan menyusun rencana mulai dari bagian pembukaan hingga pasal penutup. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, sistematis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar