Padang - Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra memimpin Rapat Paparan Hasil Analisis dan Evaluasi Bersama Akademisi dan Dinas Pangan Prov. Sumatera Barat secara virtual didampingi oleh Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Analis Hukum Madya, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi dan Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Jum'at (23/05).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Paparan Hasil Analisis dan Evaluasi dari Kelompok Kerja Analisis Evaluasi Akademisi dan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat.
Turut hadir Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat , Akademisi dari Universitas Andalas dan Bagian Hukum dari Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum Sumbar) pada pagi ini melaksanakan rapat Pembahasan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah secara daring bersama Pemerintah Daerah wilayah Sumatera Barat dalam rangka melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan daerah oleh Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Swasembada Pangan di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya pada giat Analisis dan Evaluasi (AE) ini, Kadiv Hendra menyampaikan bahwa dilaksanakannya AE Perda ini untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Perda (Raperda) yang ada agar sesuai dengan isu strategis pembangunan nasional terutama terkait swasembada pangan.
Melalui rapat pada paparan evaluasi dan analisis Perda bersama ini diharapkan seluruh pihak dapat mengukur efektivitas Perda/Raperda yang relevan serta hasil rapat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk peraturan tingkat daerah kedepannya.
Giat rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh tim kerja Kanwil Sumbar, Bersama dengan Dari Akademisi, Dinas Pangan dan Bagian Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Sumbar, mengenai pasal – pasal pada Perda yang dibahas pada hari ini.
Tujuan dari Rapat ini adalah untuk mengidentifikasi isu-isu krusial yang menghambat efektivitas Perda, sekaligus menilai sejauh mana dampak regulasi tersebut terhadap ketahanan pangan di daerah.
Hal ini diperlukan agar hasil analisis dapat menjadi acuan yang jelas dalam menentukan langkah perbaikan atau revisi terhadap Perda yang ada. Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi perbaikan regulasi guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana