Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Pengharmonisasian 4 (Empat) Rancangan Peraturan Walikota Solok yang dilaksanakan secara zoom virtual dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra didampingi oleh Koordinator Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang, Madya Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Selasa (17/06).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmomisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi:
1. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026;
2. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Fasilitasi Pembiayaan;
3. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026;
4. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Turut hadir Inspektorat, Biro Hukum Setda, Biro Perekonomian Setda , BPKAD Provinsi Sumatera Barat, Asisten Administrasi Umum , Inspektur , Kepala BKD , Kepala Bagian Hukum Beserta Jajaran Pemerintahan Kota Solok.
Dalam sambutannya Kepala Divisi P3H, menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan produk hukum agar sesuai dengan kaidah perundang-undangan.
“Harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hendra
Rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi, struktur penulisan, serta penggunaan frasa dalam rancangan. Tim perancang dari Kanwil memberikan masukan teknis untuk memperkuat sistematika dan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim perancang juga mengingatkan pentingnya konsistensi dan kehati-hatian dalam penyesuaian naskah perubahan, agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam implementasi kebijakan daerah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan asistensi Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mewujudkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan nasional serta memperkuat peran pembinaan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pihak Bagian Hukum serta perangkat daerah dari Kota Solok menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan rapat, mereka telah melakukan koordinasi intensif dengan tim perancang Kanwil guna menyamakan konsepsi dan substansi rancangan.
Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Raperwako Solok dapat segera difinalisasi dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana