Padang - Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui zoom virtual dihadiri oleh Koordinator Bidang Perancang Madya , Yeni Nel Ikhwan , Subkoordinator Bidang Perancang Madya Bobby Musliadi Dan Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Selasa (24/06).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian , Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi :
1. Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
2. Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026/
Turut hadir Inspektorat Provinsi, Biro Hukum Setda, Biro Pemerintahan Setda, , Bappeda Provinsi, BPKAD , Provinsi , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Plh Kepala Bapelitbangda Kab, Inspektur Kab, Kabag Hukum Beserta Jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Kepala Bappeda Kab, Kepala BKAD Kab, Inpektur Kab, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
Dalam diskusi membahas mengenai perubahan RKPD ini penting untuk mengakomodasi kebijakan dan program prioritas pemerintah pusat yang perlu diintegrasikan dalam rencana pembangunan daerah.
Harmonisasi tidak sekadar proses administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam membentuk produk hukum yang berkualitas. Dengan proses ini, bisa memastikan bahwa peraturan yang disusun tidak hanya selaras secara hukum, tapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat, selama proses berlangsung semua peserta rapat, melakukan pembahasan terhadap substansi dan struktur redaksional dari masing-masing rancangan, termasuk sinkronisasi dengan ketentuan hukum sektoral dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif, sistematis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana