Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Bobby Musliadi, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri beserta Tim Perancang PUU, JFU, CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar. (Rabu, 30 Juli 2025)
Agenda merupakan Rapat Pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Pariaman Dan Kabupaten Tanah Datar Tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa / Keluraham Merah Putih.
Kegiatan rapat ini yang di hadiri oleh, Para Staf Ahli, Kadis PMDPPKB, Kabag Hukum beserta jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar, Kepala Dinas Koperibdag, Alyendra, Kabag Hukum beserta jajaran pemerintahan daerah Kota Pariaman.
Dalam diskusi ini diketahui bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar formalitas prosedural, menilai hal ini sebagai langkah strategis untuk menjamin agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah daerah perlu membentuk Koperasi Merah Putih melalui proses pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi sebagai instrumen penggerak ekonomi di desa dan kelurahan. Kegiatan harmonisasi ini mempertegas pentingnya dasar legalitas yang kuat dalam setiap kebijakan daerah.
Rapat berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran diberikan oleh para peserta rapat, Tim Perancang Perundang Undangan Kanwil Kemenkum Sumbar memberikan masukan teknis dalam penyusunan aturan tim terdiri dari Pak Muhammad Ikhlas, Pak Vico Novindo, Ibu Iga, memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Regulasi yang dilahirkan diharapkan memiliki legitimasi dan daya dorong untuk memperkuat program-program pemerataan ekonomi berbasis desa, pendirian Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan dari desa dan kelurahan, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk menyukseskan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat perekonomian desa, dan mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa ini. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar