Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar kegiatan Rapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam mengenai Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan pada Kamis (13/03).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator, Sub Koordinator Fungsional Perancang Madya Yeni Nel Ikhwan, Boby Musliadi juga Tim dari Perancang Perundang Undangan dan Analis Hukum beserta dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan jajaran.
Rapat Penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk memastikan adanya regulasi yang kuat untuk mendukung kemandirian pangan lokal, termasuk cadangan pangan dan perlindungan lahan pertanian.
Rapat membahas berbagai aspek terkait ketahanan pangan, seperti tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, perlindungan lahan pertanian dan pengembangan pertanian organik.
Rapat penyusunan ini kemudian dipandu oleh Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar untuk dilanjutkan pembahasan diskusi bersama rumusan Pasal per Pasal, dalam paparannya menguraikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan merupakan amanat delegasi mengatur dari ketentuan tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan untuk:
a. meningkatkan penyediaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan dan/atau Cadangan Pangan Pokok;
b. memenuhi kebutuhan Pangan dan Pangan Pokok masyarakat yang mengalami gejala kekurangan ketersediaan Pangan, Gejolak Harga Pangan, Bencana Alam dan/atau menghadapi Keadaan Darurat;
c. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat Rawan Pangan; dan
d. menjaga stabilitas harga Pangan ditingkat masyarakat.
Rapat berjalan dengan baik dan lancar, dan dilanjutkan dengan kesepakatan konsep rancangan Raperda, Hasil rapat diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan peraturan daerah yang mendukung pengembangan ketahanan pangan lokal. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar