Pasaman - Kanwil Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Pra-Harmonisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasaman di Kantor Bupati Pasaman, dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra bersama Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Senin (19/05).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Tentang
1. Raperda Kabupaten Pasaman tentang Penyerahan, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukinan oleh Pengembang;
2. Raperda Kabupaten Pasaman tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2044;
3. Raperbup tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah;
4. Raperbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Nagari;
5. Raperbup tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara;
6. Raperbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman;
7. Raperbup tentang Kajian Resiko Bencana Kabupaten Pasaman Tahun 2023-2027;
8. Raperbup tentang Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rehabilitasi/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi MBR
Turut hadir Asisten I dan Asistem III, Kepala Perangkat Daerah terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap krusial dalam memastikan konsistensi dan kepatuhan produk hukum daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kegiatan harmonisasi ini bukan hanya rutinitas administratif, melainkan bagian penting dari penguatan sistem hukum nasional.
"Tujuan utamanya adalah menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya legal, tetapi juga efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," sebut Alpius.
Sementara itu, Asisten I Pemda Kabupaten Pasaman, Teddy, menjelaskan bahwa delapan rancangan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kerangka hukum pembangunan serta memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemda Kabupaten Pasaman berkomitmen menyusun regulasi daerah yang responsif dan akuntabel.
"Dengan dukungan tim perancang dari Kemenkum Sumbar, berharap produk hukum ini dapat menjadi landasan kuat dalam perencanaan jangka menengah serta menjawab kebutuhan konkret masyarakat, terutama terkait perlindungan sosial," sebut Teddy.
Rapat berlangsung secara aktif dengan penelaahan pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian substansi Raperda/Raperbup dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kegiatan ini diharapkan mempercepat sinkronisasij peraturan daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat kapasitas hukum daerah. Rangkaian kegiatan ini diharapkan memperkuat penyusunan regulasi daerah yang efektif, aplikatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Pasaman. Sebagai penutup, kegiatan harmonisasi ini menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis dan substansi yang telah disepakati bersama. Tim Pemkab Pasaman menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana