Kemenkum Sumbar Ikuti Forum Nasional Bahas Ketentuan Pidana dalam Perda Pasca KUHP Baru

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pusat dan Daerah secara virtual melalui Zoom Meeting. Forum ini mengangkat tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. (Rabu, 06 Agustus 2025)

Kegiatan berskala nasional ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Wamenkum membedah secara komprehensif dampak pemberlakuan KUHP baru terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam merumuskan ketentuan pidana pada peraturan daerah (perda).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, hadir mengikuti kegiatan ini didampingi Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, JFU, dan CPNS.

2

Forum dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menegaskan bahwa perda merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya KUHP yang kini menjadi acuan utama hukum pidana di Indonesia.

Dalam paparannya, Wamenkum menekankan pentingnya penyesuaian seluruh perda yang memuat ketentuan pidana dengan Buku Kesatu KUHP, sesuai amanat Pasal 613 ayat (1) UU KUHP. Penyesuaian ini mencakup kategorisasi pidana, peristilahan, bentuk sanksi, hingga proses peradilan. Ia juga memaparkan rencana pembentukan undang-undang penyesuaian pidana yang akan mengatur harmonisasi ketentuan pidana baik dalam undang-undang sektoral maupun perda.

Selain itu, Wamenkum menjelaskan perubahan ketentuan pada Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 238 UU Nomor 30 Tahun 2014, di mana batas maksimal ancaman pidana dalam perda kini dibatasi hingga Kategori III, dengan penyesuaian pada bentuk sanksinya.

3

Forum ini juga diikuti peserta dari berbagai unsur pemerintah daerah yang berperan dalam proses legislasi di tingkat lokal. Melalui forum ini, diharapkan terbangun pemahaman utuh mengenai harmonisasi perda dengan KUHP baru, sekaligus meningkatkan kapasitas perancang dan pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang taat asas, sistematis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

4

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang efektif, harmonis, dan sesuai dengan norma hukum nasional yang baru. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI