Kemenkum Sumbar Ikuti Penutupan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I

1

Padang - Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra bersama Fungsional Penyuluh Hukum dan Fungsional Umum Bagian Pembinaan Hukum mengikuti kegiatan Zoom meeting dengan BPHN terkait Penutupan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai Paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Rabu (21/05). 

Dalam sambutannya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Mien Usihen menyampaikan bahwa Paralegal sangat penting dalam pencapaian akses terhadap keadilan.

"Paralegal merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat,” sebut Min Usihen. 

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Paralegal yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap Paralegal mengenai Pengantar Hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, Hak Asasi Manusia, Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan, Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Teknik Komunikasi Bagi Paralegal, Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologis, dan Aktualisasi Peran Paralegal. 

Pos Bantuan Hukum adalah Pos Pelayanan Hukum yang ada di Desa/Keurahan sebagai jaminan tersedianya layanan hukum yang mudah di akses oleh masyarakat. Pos Pelayan Hukum setidaknya setiap Kecamatan memiliki 1 (satu) Desa/Kelurahan yang tersedia Pos Bantuan Hukum untuk memberikan pelayanan hukum baik untuk desa/keurahan itu sendiri maupun desa/kelurahan lain dengan aktor utama setiap orang yang berperan sebagai Paralegal. 

Kantor Wilayah sebagai pelaksana program kerja BPHN di wilayah, relasi antara BPHN dan Kanwil bersifat koordinatif dan sinergis. BPHN bertugas dalam melakukan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui fungsinya penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pelaksanaan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pembinaan literasi hukum, dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum. 

Dalam melaksanakan program pembinaan hukum di wilayah, Kanwil juga memberikan umpan balik berupa data, evaluasi, serta rekomendasi terkait kondisi dan kebutuhan hukum di daerah masing-masing. Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat.

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum memiliki tugas dan fungsi dalam penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum, turut serta mendukung dan menyukseskan kegiatan Pelatihan Paralegal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai Paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum). (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI