Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menghadiri rapat pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Persero Daerah Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Sumatera Barat. (Selasa, 19 Agustus 2025)
Rapat yang digelar bersama Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat ini dihadiri oleh perwakilan Kemenkum Sumbar, Rivai Putra dan Rita Adriani. Turut hadir Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Sumbar, serta perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar dari BPKAD dan Biro Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Sumbar menyoroti pentingnya memastikan bahwa penambahan penyertaan modal yang direncanakan dapat dikelola secara efektif dan efisien oleh PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda). Untuk itu, Kepala BPKAD memaparkan profil perusahaan, riwayat penyertaan modal, serta urgensi penyusunan Ranperda baru terkait penambahan penyertaan modal. Dijelaskan bahwa sesuai ketentuan, penambahan penyertaan modal pemerintah daerah wajib dituangkan dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Direktur Utama PT. Jamkrida Sumbar turut menyampaikan bahwa kebutuhan penambahan modal ini berkaitan dengan meningkatnya klaim penjaminan dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Penambahan modal diharapkan dapat memperkuat kapasitas Jamkrida dalam memberikan jaminan bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Sebagai informasi, sebelumnya telah ditetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat menjadi Perusahaan Persero Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat. Perda tersebut menjadi dasar hukum transformasi Jamkrida menjadi Perseroda.
Melalui rapat awal ini, diharapkan penyusunan Ranperda terkait penambahan penyertaan modal dapat berjalan dengan baik, sehingga Jamkrida semakin optimal dalam menjalankan perannya mendukung perekonomian daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar