Kemenkum Sumbar Ikuti Rapat Pembinaan Aktualisasi Serentak Paralegal Khusus Kelompok Kadarkum

1

Padang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dan Koordinator Pembinaan Hukum/Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mainofri mengikuti Rapat Pembinaan Aktualisasi Serentak Paralegal Khusus Kelompok Kadarkum dalam Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Selasa (25/02).

Dalam sambutannya Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum adalah Pos Pelayanan Hukum yang ada di Desa/Kelurahan sebagai jaminan tersedianya layanan hukum yang mudah di akses oleh masyarakat.

Pos Bantuan Hukum setidaknya setiap Kecamatan memiliki 1 (satu) Desa/Kelurahan yang tersedia Pos Bantuan Hukum untuk memberikan pelayanan hukum baik untuk desa/kelurahan itu sendiri maupun desa/kelurahan lain dengan aktor utama setiap orang yang berperan sebagai Paralegal.

Salah satu komponen yang sangat penting dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat adalah paralegal.

"Untuk aktualisasi perlu disegerakan dibentuknya Pos Bantuan Hukum bagi paralegal yang telah mendapatkan pelatihan paralegal yang diadakan oleh Kantor wilayah berkerjasama dengan OBH,” ujar Kristomo.

Aktualisasi Diklat Parletak Angkatan I Tahun 2025 secara Substantif :

a. Layanan Informasi Hukum dan Konsultasi Hukum Menjadi tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat Desa/Kelurahan

b. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi Menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian-penyelesaian perkara hukum di wilayah tersebut, terutama yang membutuhkan pendampingan non litigasi dan aktifitas non litigasi lainnya.

c. Layanan Penyelesaian Konflik/Sengketa melalui Mediasi Menjadi tempat Kepala Desa dan/atau Lurah yang berstatus Non Litigation Peacemaker (NL.P.) menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa/Kelurahan secara damai. Dalam penyelesaian sengketa yang terjadi, dapat melibatkan pihak lain seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Adat, atau pihak terkait lainnya.

d. Layanan Rujukan Advokat Menjadi tempat rujukan bagi Paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi baik oleh Advokat yang tergabung dalam PBH terakreditasi maupun Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat.

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program pembinaan hukum nasional di wilayah, diperlukan penyamaan persepsi serta penguatan kolaborasi dan sinergitas antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Misi Asta Cita yang Didukung BPHN Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, Dan Hak Asasi Manusia. Pemenuhan Layanan Akses Terhadap Keadilan, Upaya pemerintah untuk merevisi UU Bantuan Hukum agar dapat melingkupi seluruh kelompok rentan dan meningkatkan jumlah organisasi bantuan hukum di seluruh wilayah; Melakukan kajian dan pembahasan terkait besaran anggaran bantuan hukum dan cara perhitungan capaiannya agar tepat dan akuntabel.

Kanwil juga memberikan umpan balik berupa data, evaluasi, serta rekomendasi terkait kondisi dan kebutuhan hukum di daerah masing-masing. Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI