
Padang (10/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat menerima kunjungan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam rangka penguatan regulasi sektor kesehatan. Bertempat di Ruang Rapat Imam Bonjol, tim perancang perundang-undangan Kemenkum Sumbar melakukan harmonisasi mendalam terhadap perubahan Peraturan Bupati tentang tata kelola tenaga profesional pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan.
Rapat koordinasi ini menjadi sangat krusial karena menyangkut pedoman pengadaan, pengangkatan, hingga pemberhentian tenaga kerja kontrak di RSUD dan Puskesmas se-Kabupaten Sijunjung. Ketua Tim Kerja I, Boby Musliadi, bersama tim fungsional perancang menekankan bahwa setiap butir pasal harus mencerminkan prinsip transparansi. Hal ini penting agar rumah sakit daerah dapat dikelola secara profesional oleh pejabat pengelola dan tenaga ahli yang berkompeten.

Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung menyatakan bahwa regulasi ini akan menjadi oase bagi tenaga profesional kesehatan di Lansek Manih. Dengan adanya payung hukum yang jelas, para tenaga kerja mendapatkan perlindungan administratif yang pasti, sementara pemerintah daerah memiliki standar operasional yang akuntabel dalam merekrut SDM berkualitas demi pelayanan kesehatan yang optimal.

Tim Perancang Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk memastikan Raperbup ini selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Melalui proses pembulatan konsepsi ini, diharapkan Kabupaten Sijunjung memiliki pedoman hukum yang adaptif dan kuat secara legalitas. Sinergi ini menjadi bukti nyata bahwa Kemenkum Sumbar hadir untuk menjamin setiap regulasi daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan profesionalisme pelayanan publik.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
