Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) gelar penyelesaian rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 20 Rancangan Peraturan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 secara serentak hanya dalam waktu kurang dari 1 hari.
Pencapaian kinerja yang sangat luar biasa ini berkat Kerja Cepat dan Kerja Tanggap dari Kanwil Kemenkum Sumbar dalam penyelesaian 20 Rancangan Peraturan Kepala Daerah baik dari Rancangan Peraturan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Penyelesaian Harmonisasi yang sangat cepat dan sesuai, kurang dari 1 hari selesai dimana Harmonisasi ini menyangkut hak dan kewajiban dalam pemberian THR Pegawai ASN dan Non-ASN se-Sumatera Barat.
Harmonisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator Perancang, Yeni Nel Ikhwan, Rivai, Boby Musliadi dan tim dari Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum beserta dari Pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, baik hadir secara langsung di Aula Pengayoman maupun melaui virtual zoom pada Senin (17/03).
Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang berada pada hierarki yang lebih rendah, mesti menjabarkan hal teknis, mengakomodir kebutuhan yang ada dan menjadi solusi atas permasalahan yang ditemukan selama ini, namun tetap dalam restriksi pembentukannya.
Dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dipastikan bahwa rancangan peraturan perundang-undangan tersebut terdapat kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan dan putusan pengadilan.
Peraturan Kepala Daerah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025 merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Untuk memberikan pedoman bagi Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 00.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025 perihal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Dalam SE tersebut juga diberikan format Rancangan Peraturan Gubernur/ Bupati/ Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025.
Dalam Peraturan Kepala Daerah ini perlu dipastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, terutama menyangkut siapa yang berhak menerima tunjangan hari raya, apa saja komponen yang diterima, apa yang kondisi yang menjadikan tidak berhak menerima, kapan diterima dan bagaimana mekanisme pembayarannya. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar