Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi P3H Hendra Kurnia Putra melaksanakan Koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kunjungan ini bertujuan untuk koordinasi dan konsultasi terkait Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) dan Pelaksanaan Peacemaker Justice Award pada Kamis (15/05).
Koordinasi ini langsung disambut langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Mien Usihen dan Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo beserta tim.
Proses pembentukan sesuai arahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
Diharapakan semua pihak dapat bersinergi dalam menyukseskan program kegiatan yang telah terlaksana selama ini. Desa Sadar Hukum (DSH) adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Program ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Negara Hukum di Indonesia.
Untuk menjadi DSH, sebuah desa harus memenuhi kriteria dan melewati proses pembentukan yang diatur dalam peraturan. Tujuan adalah DSH Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. Manfaat DSH, Menciptakan ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian dalam pergaulan antar sesama.
Peacemaker Justice Award (PJA) adalah penghargaan yang diberikan kepada kepala Desa atau Lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa atau kelurahan. Penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi dan menguatkan peran mereka sebagai pembawa perdamaian dan pemecah masalah di tingkat lokal.
• Peran Kepala Desa/Lurah:
PJA mengakui peran kepala desa atau lurah yang aktif dalam mediasi, penyelesaian sengketa, dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
• Tujuan Penghargaan:
PJA bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan mendorong peran aktif kepala desa/lurah dalam penegakan hukum alternatif, yaitu dengan menyelesaikan masalah melalui mediasi dan negosiasi, bukan hanya melalui jalur hukum formal.
• Manfaat Penghargaan:
Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi kepala desa/lurah untuk terus meningkatkan kemampuan mereka dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat lokal, sehingga dapat berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih damai dan adil.
• Paralegal Justice Award (PJA):
PJA juga dikenal sebagai Paralegal Justice Award, yang merupakan program dan penghargaan yang diberikan kepada kepala desa yang telah mengikuti seleksi sebagai paralegal, yaitu seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum untuk membantu masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana