Padang - Dalam rangka Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan pendampingan Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI pada Senin (21/04).
Tim BSK yang terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Madya, Bintang Meini Tambunan dan Analis Kebijakan Ahli Pertama, Ai Solihah akan melakukan pengumpulan data dan evaluasi implementasi Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten di Kanwil Kemenkum Sumbar selama 5 (lima) hari yakni dari tanggal 21-25 April 2025 mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman secara langsung menyambut Tim dari BSK di ruangan kerja Kakanwil.
Pendampingan ini bertujuan untuk memperoleh informasi dari para pemangku kepentingan mengenai efektivitas pelaksanaan permohonan paten berdasarkan regulasi yang ada. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan di masa mendatang. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera