
Padang – Kepastian hukum dan kemudahan urusan masyarakat menjadi fokus utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar). Pada Selasa (03/03/2026), jajaran Divisi Pelayanan Hukum mengikuti webinar nasional guna membahas penyempurnaan draft Standar Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).


Dalam forum virtual tersebut, tim Kemenkum Sumbar terbagi dalam dua ruang diskusi intensif. Di ruang Kekayaan Intelektual, pembahasan difokuskan pada standarisasi pendampingan pendaftaran merek dan paten, hingga mekanisme mediasi sengketa KI. Tujuannya jelas: agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai durasi waktu, persyaratan, hingga transparansi biaya yang seragam di seluruh wilayah.
Sementara itu, pada ruang Administrasi Hukum Umum, fokus diarahkan pada layanan strategis seperti pelantikan Notaris baru, pendaftaran partai politik, hingga penegasan status kewarganegaraan bagi keturunan asing. Kemenkum Sumbar memberikan masukan penting agar redaksi dan format dokumen standar pelayanan dibuat lebih sederhana sehingga mudah dipahami oleh masyarakat luas tanpa menimbulkan interpretasi ganda.
"Penyempurnaan standar pelayanan ini adalah janji kami kepada masyarakat. Kami ingin setiap warga yang datang ke Kantor Wilayah merasa nyaman karena prosedur yang ada sudah jelas, transparan, dan tidak berbelit-belit," ungkap jajaran Divisi Pelayanan Hukum di sela-sela kegiatan.
Langkah koordinasi nasional ini merupakan komitmen berkelanjutan Kemenkum Sumbar dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Dengan adanya standar operasional yang tajam dan seragam, diharapkan kualitas layanan hukum di Sumatera Barat semakin meningkat dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
