Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha didampingi oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, Subkoordinator Perancang, Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Wilayah II, Sherly Kurnia Fitri beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Analis Hukum, dan JFU pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Agenda Rapat terdiri dari 6 Rancangan Peraturan Bupati, yakni :
1.Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
2.Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
3.Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan Tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih
4.Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan Tentang Perubahan Atas Perbup No 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan PDRD
5.Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang Standar Harga Satuan
6.Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon II, Kepala Bapenda beserta Jajaran, Kabag Hukum Beserta Jajaran Kabupaten Agam, Pejabat Eselon II beserta Kabag Hukum dan Jajaran Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pejabat Eselon II, Kabag Hukum dan jajaran Kabupaten Solok Selatan.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata pembinaan dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar kepada pemerintah daerah. Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, dalam penyampaiannya memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang tergabung dalam zoom kepada Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas. Harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjamin proses pembentukan produk hukum yang taat asas, memiliki kepastian hukum, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat guna, serta aplikatif.
Pejabat pemerintah dari Kabupaten yang tergabung didalam zoom tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Harmonisasi Ini bukan sekedar prosedur administratif melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat dan berbagai diskusi berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta. Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Tim perancang peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Andros, Vico,Ikhlas, Nurahma Fitri, Eka, Loli, Iga, Putri, dan Lastme, memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Dari kegiatan ini diharapkan seluruh Rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif sistematis.
Melalui Rapat ini, Kemenkum Sumbar berharap dapat memberikan kontribusi maksimal dan kerja sama yang baik untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten yang ada di Sumatera Barat telah melalui proses harmonisasi yang cermat, sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pembangunan daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar