Padang- Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, Didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, , Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum ,JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Rabu (28/05).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Bappeda, Biro Hukum, Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Plt Kepala Bappeda Kota Pariaman Adi Junaidi ,AP beserta jajaran.
Kegiatan dibuka oleh Kadiv PPPH Hendra, beliau menyampaikan bahwa tujuan utama harmonisasi adalah untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk menyempurnakan dan memantapkan konsep dalam rancangan tersebut, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memberikan dukungan kepada pemerintah daerah agar mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, terstruktur dengan baik, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Pentingnya harmonisasi agar regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memberikan kepastian hukum.
Plt Kepala Bappeda Kota Pariaman Adi Junaidi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kota Pariaman dengan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam proses penyusunan produk hukum daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan dan kerja sama dari Kanwil Kemenkum Sumatera Barat yang selalu mendukung kami dalam setiap tahapan penyusunan peraturan daerah. Ini adalah bentuk sinergi yang sangat bermanfaat demi terwujudnya regulasi yang berkualitas di daerah,” ucapnya.
Jalannya rapat harmonisasi berlangsung dengan baik dan penuh keterlibatan aktif dari seluruh peserta rapat, Dalam suasana diskusi yang kondusif, para perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan sejumlah masukan dan perbaikan, baik secara tekstual maupun substantif. Setiap catatan dan usulan disampaikan secara mendalam untuk memastikan agar Rancangan Peraturan Walikota Pariaman menjadi produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan daerah secara efektif.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana