Kemenkum Sumbar Menggelar Rapat Lanjutan Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Pariaman

1

 

Padang - Rapat Lanjutan Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Pariaman dilaksanakan di Ruang Rapat Bung Hatta dihadiri oleh Koordinator Bidang Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, selaku Subkoordinator Bidang Perancang Madya Bobby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum, JFU pada Kanwil Kemenkum Sumbar. (Selasa 24/06/2025)

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Lanjutan Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Rapat ini juga dihadiri oleh Kabid Pendapatan, Kabag Hukum beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota Pariaman.

Rapat ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yaitu pada senin hingga agendanya sampai rabu besok. Harapan dari kegiatan rapat ini ialah dengan adanya penyusunan pembahasan perkada ini, diharapkan adanya peningkatan PAD bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Pariaman.

 

3

 

Diskusi dalam rapat ini berkaitan dengan pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat. Hal paling mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penetapan besaran tarif, sebisa mungkin mencari titik keseimbangan antara kepentingan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat.

Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.

Selama rapat berlangsung, tim perancang memberikan sejumlah masukan terhadap penyusunan dalam draf Raperwako, khususnya pada aspek substansi, penulisan, dan penyusunan norma agar selaras dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diskusi berjalan baik dan lancar antara tim perancang dan perwakilan pemrakarsa dari Pemerintah Kota Pariaman. Beberapa penyesuaian dilakukan untuk memperjelas muatan dan struktur peraturan yang disusun. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana

2

 

4

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI