Padang- Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pengayoman dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan , Hendra Kurnia Putra didampingi oleh Koordinator Bidang Perancang Madya , Yeni Nel Ikhwan , Subkoordinator Bidang Perancang Madya Bobby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum, JFU, pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Kamis 19/06/2025
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi Tentang :
1. Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi Tentang Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi
2. Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi Tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih Di Kota Bukittinggi
3. Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi Tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Yang Hadir Pada rapat ini adalah Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Isra Yonza, SH.MH, dan jajaran Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan arahan dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang sangat antusias menggunakan layanan Harmonisasi,
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori Ketua Tim Kerja Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah
Sementara itu terkait penetapan struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan disampaikan bahwa penyesuaian tarif tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, regulasi tarif nasional dan peinsip non diskriminatif, Kegiatan rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan lebih lanjut oleh Perancang Kanwil Sumbar terkait selain itu Perancang dalam kesempatannya juga menjelaskan mengenai jenis-jenis retribusi dan administrasi mana saja yang sebaiknya diterapkan terhadap pelayanan di RSUD agar selaras dengan rencana pembangunan yang ada.
Dalam pemaparannya, Isra yonza Asisten menekankan pentingnya harmonisasi peraturan ini dengan ketentuan pusat dan daerah. "Pegawai BLUD bisa berasal dari PNS maupun tenaga profesional non-PNS, namun pengaturannya harus jelas, termasuk hak, kewajiban, dan masa kerjanya," ujarnya.
Rapat ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi dengan prinsip gotong royong.
“Kopdes Merah Putih bukan hanya simpan pinjam, tapi juga pusat distribusi produk lokal. Peran kabupaten/kota sangat krusial dalam pemberdayaan ini
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat penerbitan peraturan turunan, mendukung realisasi Kopdes Merah Putih di Kalangan seluruh dan juga rancangan peraturan walikota yang di harmonisasikan
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana