Padang - Kegiatan ini dilaksanakan tepatnya di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar, dihadiri dan dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, didampingi oleh Sub Koordinator Bidang Perancang, Rivai Putra beserta Tim Perancang Perundang undangan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Dari kota Solok hadir Pejabat Eselon II beserta jajaran dan Kabag Hukum beserta jajaran. Rapat dibuka oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antarlembaga dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi serta menilai kesesuaian substansi ranperkada terhadap norma hukum yang berlaku. Tujuannya tentu agar peraturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, serta efektif dalam pelaksanaannya. "Pra Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Boby
RKPD menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah ke dalam kebijakan dan program yang terukur serta akuntabel,sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk disusun berpedoman pada program strategis nasional dan provinsi.
Pembahasan berlangsung secara konstruktif dan partisipatif. Diskusi berjalan lancar, mencerminkan komitmen semua pihak dalam menyempurnakan substansi peraturan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, tepat sasaran, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang baik. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar