
Pariaman – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) untuk membentengi usaha mikro di tingkat desa semakin diperkuat. Pada Selasa (10/03/2026), Plt. Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, memimpin langsung tim "turun gunung" ke tiga desa di Kota Pariaman, yakni Desa Marunggi, Punggung Lading, dan Cubadak Air, guna memastikan pelaku usaha desa terlindungi secara hukum.

Dalam koordinasi ini, fokus utama tertuju pada penguatan identitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Merek Kolektif. Alpius menegaskan bahwa pendaftaran merek kolektif adalah langkah strategis agar produk unggulan desa tidak mudah "dicaplok" atau diklaim oleh pihak luar. "Kita ingin ekosistem ekonomi desa berkelanjutan. Dengan merek kolektif dan legalitas Perseroan Perorangan, usaha warga naik kelas dan punya perlindungan hukum yang jelas," ujar Alpius di hadapan perangkat desa dan pelaku usaha.
Selain urusan ekonomi, Kemenkum Sumbar juga memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa. Kehadiran Posbankum ini dimaksudkan agar akses keadilan tidak lagi terasa jauh dan mahal bagi warga desa. Posbankum berfungsi sebagai pusat informasi hukum dan tempat konsultasi gratis untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai atau non-litigasi di lingkungan masyarakat sendiri.


Melalui pendampingan yang berkelanjutan ini, Kemenkum Sumbar berharap jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari desa-desa di Sumatera Barat terus meningkat. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan Kemenkum, diharapkan masyarakat tidak hanya melek hukum, tetapi juga merasakan manfaat nyata dari perlindungan negara sehingga kehidupan bermasyarakat menjadi lebih harmonis dan tentunya #NyamanBersama.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
