
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman, bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, Selasa, 9 Desember 2025.
Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan: Rita Adriani, Hayati Rahman, dan CPNS Perancang. Pembahasan dilakukan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, mulai dari pimpinan DPRD, pejabat eselon II, kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, hingga OPD terkait.

Dua rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman serta Raperbup tentang Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Kurang Mampu dan Berprestasi. Dalam forum tersebut, harmonisasi dilakukan melalui penyelarasan substansi dan teknik penyusunan agar kedua rancangan sejalan dengan asas pembentukan peraturan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Plh. Kadiv PPPH Boby Musliadi menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif. “Harmonisasi regulasi merupakan langkah strategis untuk menjaga konsistensi hukum di daerah. Forum ini memastikan setiap norma tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyelarasan konsepsi harus menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan bahwa tahapan ini sangat penting untuk menjamin substansi Raperbup sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan serta kebutuhan implementasi di daerah. Mereka menekankan bahwa kualitas harmonisasi menentukan legitimasi dan efektivitas regulasi ketika diterapkan di lapangan, sehingga produk hukum dapat lebih aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumbar memastikan tidak ada tumpang tindih atau pertentangan substansi dengan peraturan yang lebih tinggi. Diharapkan kedua rancangan dapat ditetapkan sesuai prosedur serta menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kanwil menegaskan komitmennya: “Kami siap mendukung penuh Kabupaten Padang Pariaman dalam memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.” (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
