Padang – Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali menggelar rapat harmonisasi peraturan kepala daerah di provinsi setempat, Senin (13/01/2025).
Rapat yang digelar di Aula Pengayoman Kantor Wilayah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra beserta jajarannya.
Dari Pemerintah Daerah, Rapat ini turut diikuti oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Rapat harmonisasi kali ini membahas mengenai 4 rancangan peraturan bupati Kabupaten Dharmasraya, yaitu:
- Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2025-2029
- Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Nagari
- Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan
- Penyesuaian Detail Rincian Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan
Alpius mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk Menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada Tingkat kabupaten/ kota penghasil kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah kabupaten/ kota yang terkait dengan Perkebunan kelapa sawit.
“Perhatikan kembali teknis penyusunan/legal drafting serta lebih menjabarkan beberapa substansi yang ada pada pasal per pasalnya serta sistematikanya perlu berpedoman pada surat edaran kementerian dalam negeri nomor 525/5133/SJ,” ujarnya
Terkait tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada nagari, Ia menjelaskan agar mengalokasikan paling sedikit 10% dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/ kota kepada Desa.
“Dalam pengalokasian ini, merajuk pada Pasal 97 PP 43 tahun 2014, disana dinyatakan sebanyak 60% dibagi secara merata kepada seluruh Desa dan 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing,” tambahnya
Sedangkan untuk tarif layanan pada unit pelaksana teknis yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah bidang kesehatan, Alpius juga meminta untuk menyempurnakan penulisan secara teknis sesuai dengan ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Hal ini juga berlaku pada penyesuaian detail rincian objek retribusi pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Humas Kemenkum Sumbar)